Jakarta, mejaredaksi – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia tidak bersifat wajib.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa SKK menjadi keharusan bagi jurnalis asing, yang menurutnya kurang tepat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025), Irjen Sandi menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
Perpol ini bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik.
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, mereka tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Irjen Sandi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 (1) Perpol No. 3 Tahun 2025, SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin.
Ia juga mencontohkan bahwa jika seorang jurnalis asing bertugas di daerah rawan konflik, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri untuk mendapatkan perlindungan tambahan.
“Yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah penjamin, bukan jurnalis asingnya,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap tidak ada kesalahpahaman terkait aturan tersebut, serta memastikan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik di Indonesia.
Editor: Panca









