Jakarta, mejaredaksi – Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka-luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dijanjikan memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
“Semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Prabowo menegaskan, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan. Hal ini, menurutnya, telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang baik justru harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi syaratnya demonstrasi damai dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, undang-undang juga mengatur bahwa aksi demonstrasi harus mendapat izin resmi dan selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, izin harus diberikan, dan harus berhenti jam 18.00,” lanjutnya.
Ada Pihak yang Diduga Sengaja Picu Kericuhan
Lebih lanjut, Prabowo mengungkap dirinya menerima laporan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memicu kericuhan dalam aksi. Mereka diduga melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi hingga melukai banyak polisi.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan, ada truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota kena petasan, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan ada yang luka serius di alat vital. Menurut saya ini bukan demonstran, tapi perusuh dengan niat membakar,” kata Prabowo.






