Presiden Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Hingga Rp450 Ribu

Presiden Joko Widodo.

Jakarta, MR – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Kemenkes RI tengah membahas komponen pembentukan harga tes PCR. Ini dilakukan sebagai respon perintah Presiden, yang memerintahkan agar harga tes PCR (polymerase chain reaction) diturunkan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, Kemenkes sedang menyusun skema akan konsultasi dengan penyedia alat tes PCR hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sesuai arahan presiden ya kita akan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Penyedia (alat tes PCR), distributor, lab swasta, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), LKPP,” kata Nadia di Jakarta, Senin (16/8/2021) yang dikutip dari timesindonesia.co.id.

Nadia mengatakan konsultasi bersama sejumlah pihak itu membahas komponen pembentukan harga yang meliputi biaya SDM, listrik, bahan habis pakai (tube, tip filter), APD, limbah, air dan reagen.

Dia memastikan bahwa nantinya harga tes PCR akan merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, dia memohon kepada petugas di lapangan melakukan tugas ini dengan jujur dan adil. Tujuannya biar masyarakat bisa menikmati layanan dengan baik.

“(Harga akan sama) seluruh Indonesia, nanti kita lihat apakah seperti rapid yang ada dua batas harga. Mohon semuanya bersabar dan Pemerintah RI akan lakukan yang terbaik agar harga sesuai perintah presiden,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *