Pungli Kadishub Kota Batam Didakwa Pasal Berlapis

TANJUNGPINANG,MR – Rustam Efendi (55) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), merasa keberatan  dengan dakwaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU), Dedi Simatupang mengatakan, bahwa sesuai dengam surat dakwaan pada intinya terdakwa Rustam, selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.

Bersama-sama dengan terdakwa Heriyanto yang merupakan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Dishub Batam diduga melakukan pungli terhadap penerbitan SPJK kepada mitra kerjanya dan rekan kerja di seluruh mitra kota Batam yang berhubungan dengan izin SPJK.

“Untuk penerbitan SPJK terdapat pungutan liar untuk perunit kendaraan bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru,” katanya.

Dedi mengungkapkan, awalnya kedua terdakwa meminta tarif penerbitan SPJK untuk perunit kendaraan bermotor jenis angkutan barang awalnya Rp 1 juta perunit pada pertemuan pertama dengan mitra usaha.

Namun karena tarif itu merasa berat bagi mitra sehingga meminta penurunan tarif,  maka dilakukan pertemuan kedua dan disepkati Rp 850 ribu perunit kendaraan  bermotor jenis angkutan atau angkutan orang komersil kondisi baru Dishub Batam sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.

“Maka total seluruhnya yang diperoleh kedua total sebanyak 1739 surat sebesar Rp 1,4 miliar,” paparnya.

Sementara itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan terdakwa Rustam mendapat bagian dari pungutan liar itu sebesar Rp 500 ribu persurat SKPJK. Sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada tersakwa Heriyanto untuk dana operasional Dishub Batam dan pribadinya.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair, melanggar terdakwa Heriyanto didakwa JPU melanggar pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP.

Dalam dakwaan subsidair terdakwa juga didakwa melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP.

Atas dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan JPU sehingga menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Yon Efri dan Jonny Gultom  menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa, Senin(3/5/2021).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed