HukrimNasional

KPK Periksa Tujuh Saksi Pihak Swasta

Suap Reklamasi dan Gratifikasi Jabatan Gubernur Kepri

BATAM,(MR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta atas kasus dugaan suap reklamasi dan gratifikasi jabatan melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Jumat (23/8/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin hingga Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta.

“Pemeriksaan rencana dilakukan di Polres Barelang mulai dari pagi hingga sore,” sebutnya.

Ketujuh orang tersebut yakni, Trisno Direksi PT Bintan Hotels, Herman Staf PT Labun Buana Asri, Hendrik Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata, Linus Gusdar Direksi PT. Barelang Elektrindo, Sutono Karyawan PT. Marcopolo Shipyard dan I Wayan Santika Manajemen Adventure Glamping serta Agung Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.

Febri menegaskan, mengingatkan para saksi agar datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur, bersikap koperatif akan diharga secara hukum dan sebaliknya.

“Jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close