
Bintan, MR – Puskesmas Teluk Sebong, Kabupaten Bintan kembalikkan kelebihan bayar insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp 219 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (9/3/2022).
“Pada hari ini, Puskesmas Teluk Sebong kembalikan uang tunai terkait sisa kelebihan bayar insentif Nakes sebesar Rp 219 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.
Pengembalian tersebut, melengkapi pengembalian sebelumnya dengan total Rp2.163.428.582. Pertama diserahkan pada 30 September 2021 dengan jumlah Rp504.560. Kemudian pada 24 Februari 2022, para Kepala Puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100.
Dijelaskan Mustofa, jumlah total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri. Dan pada hari ini semua dugaan kerugian tersebut sudah dikembalikan sesuai penghitungan yang dilakukan tim auditor.
“Jadi atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian juga menyampaikan pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.
“Proses Hukumnya, kita juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut,” terangnya.
Selain itu, Fajri juga mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.
“Kami ingatkan kepada puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggung jawabkannya,” tegasnya. Bar









