
Jakarta, MR – Pemerintah terus gencar melawan praktik perjudian daring atau online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan tegas untuk memberantas judi online karena merugikan rakyat kecil.
“Presiden telah memberi arahan tegas agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil,” kata Menkominfo dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/10/2023), setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Menurut Menkominfo, pihaknya telah berhasil menghapus 392.652 konten perjudian dari berbagai platform digital, termasuk 205.910 situs web, 16.304 konten berbagi file, dan 170.438 konten media sosial, dalam rentang waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023. Menkominfo menekankan komitmen mereka untuk terus memerangi judi online.
“Meskipun masih ada upaya-upaya perjudian daring yang mencoba muncul, kami akan terus bertindak dengan maksimal dan berusaha menghapus judi online dari ruang digital kita,” tegasnya, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Selain melakukan pemblokiran situs dan alamat IP, Menkominfo juga telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk menghentikan fasilitas perjudian. Mereka juga telah mengirim surat kepada sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan yang terkait dengan judi online.
“Saya telah mengirim surat kepada Meta, WhatsApp, Instagram, Facebook, karena terkadang masih muncul iklan judi. Baru-baru ini, sebanyak 161.000 iklan judi telah dihapus dari Instagram dan Facebook,” ungkapnya.
“Kami juga mengambil langkah-langkah terhadap aspek keuangan dengan mengajukan pemblokiran lebih dari 2.700 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 540 dompet elektronik (e-wallet),” tambahnya.
Menanggapi aspek penegakan hukum, Menkominfo menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk langkah-langkah lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya. Sebagai Kementerian Kominfo, kami telah melakukan tugas kami dengan memblokir dan menghapus semua bentuk perjudian daring yang ada,” tandasnya.
Editor: Rico






