Ratusan Papan Reklame Tak Berizin Disegel Satpol PP Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang saat memberi garis PPNS terhadap papan reklame yang tidak berizin di Traffig Light, kilometee 6, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel papan reklame tanpa izin, yang berada di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/8/2022).

Dilokasi sekitar simpang empat tarffic light kilometer 6 Tanjungpinang, ditemukan ada empat papan reklame ditempat tersebut yang tidak memiliki izin kontruksi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan operasi ini menyasar pada pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga maupun memulihkan ketertiban umum terhadap pelanggaran Perda serta ketentraman masyarakat.

“Kita harapkan pemilik papan reklame ini untuk mengurus izin ke Dinas PUPR Tanjungpinang. Saat ini, reklame yang tidak memiliki izin sudah kita pasang garis PPNS,” ujar Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas PUPR, untuk mengetahui titik berdirinya papan reklame yang tidak memiliki izin kontruksi, guna melakukan penertiban

“Kami akan keliling, kalau ada yang tidak berizin akan segera kita proses,” ungkpanya

Teguh menerangkan, Dinas PUPR Tanjungpinang sudah sempat menyurati pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin kontruksi. Namun, surat peringatan itu tidak direspon oleh sejumlah pemilik papan reklame.

“Sudah disurati juga untuk membongkar papan reklame selama 7 hari, tapi tidak ditanggapi. Kalau kita bongkar, nanti asetnya akan menjadi milik Pemko Tanjungpinang,” kata Teguh.

Sementara itu, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Tanjungpinang, Wedi menyampaikan bahwa penindakan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021, tentang papan reklame.

Di Tanjungpinang, kata Wedi hanya ada sekitar 26 papan reklame yang telah memiliki izin kontruksi. “Selebihnya tidak berizin, sekitar ada ratusan lah,” sebut Wedi.

Dia menerangkan, penertiban papan reklame di Tanjungpinang ini untuk merapikan perkotaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dari Perwako juga sudah tegas untuk mengurs izin. Yang jelas ini juga unruk merapikan Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *