
Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang remaja putri berinisial JCT (16) ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II, Tanjungpinang Barat, pada Sabtu, 14 September 2024.
“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban yang diparkir di teras rumah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Jumat (20/9/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jl. D.I. Panjaitan, Km. 9, Tanjungpinang Timur,” Iptu Damanik.
Polisi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak juga berhasil barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” Tegas Iptu Damanik
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis/Editor: Panca












