Jakarta, mejaredaksi – Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia sepanjang 2026. Hingga 4 September, Polda Riau telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dari penanganan perkara karhutla.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan sejumlah wilayah lain yang juga menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Secara nasional, Polri telah menangani 169 laporan polisi karhutla dengan total 113 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Luas areal yang terbakar dari keseluruhan perkara tersebut mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, sebagian besar tersangka yang ditangani merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan milik sendiri maupun lahan di sekitarnya.
Salah satu motif yang ditemukan penyidik adalah pembakaran untuk membuka lahan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Selain menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, Riau juga mencatat luas areal terbakar terbesar berdasarkan data penanganan Polri.
Polda Riau mencatat luas lahan terbakar mencapai 2.112,25 hektare. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan sejumlah wilayah lain.
Polda Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas areal terbakar mencapai 1.696,3 hektare. Sementara Polda Lampung mencatat 637,4 hektare.
Dari sisi jumlah tersangka, setelah Riau terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.
Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus karhutla, termasuk korporasi.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.
169 Laporan Karhutla Masuk ke Polisi
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, Polri telah menerima dan menangani 169 laporan polisi terkait karhutla.
Sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api. Polri juga mengedepankan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah pencegahan agar pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Polri juga mengajak masyarakat ikut mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tutur Trunoyudo.
Polri memastikan penyidikan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.












