Tanjungpinang, mejaredaksi – Minyak goreng merek Minyakita masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter di sejumlah kios dan pasar di Kota Tanjungpinang. Kondisi ini menjadi sorotan karena penjualan di atas HET dinilai merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen.
Meski demikian, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya praktik penimbunan Minyakita yang diduga menjadi penyebab kelangkaan maupun tingginya harga di pasaran.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan pengawasan distribusi Minyakita terus dilakukan bersama Dinas Perdagangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Semua pelaporan itu terstruktur. Kalau ada perubahan pasti akan kami laporkan. Tim Satgas bersama Dinas Perdagangan rutin turun ke lapangan melakukan pengecekan,” kata Wamilik, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemantauan sementara, kepolisian belum menemukan indikasi penimbunan.
“Kalau penimbunan, sementara belum ada,” tegasnya.
Terkait harga Minyakita yang masih melampaui HET, Wamilik menilai kondisi tersebut dipengaruhi terbatasnya pasokan di tingkat pengecer.
“Kalau harga itu tergantung pengadaan. Kalau barangnya sedikit tentu berpengaruh, tetapi kalau pasokannya banyak harga akan kembali normal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku telah menambah pasokan lebih dari 400 ton Minyakita ke Tanjungpinang yang juga akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Kepri.
Namun, meski pemerintah menyatakan stok aman, fakta di lapangan menunjukkan Minyakita masih dijual melebihi HET di sejumlah pedagang.
YLPK: Penjualan di Atas HET Merupakan Pelanggaran
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Mitra Konsumen Kepulauan Riau, Rian Hidayat, menegaskan bahwa menjual Minyakita di atas HET bukan sekadar persoalan harga, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“HET Minyakita diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sanksi pidananya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hingga lima tahun penjara,” jelas Rian, Rabu (15/7/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi maupun penerapan HET Minyakita di tingkat pengecer.
Menurut Rian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tertanggal 21 April 2026 telah menginstruksikan agar distribusi serta penerapan HET Minyakita diawasi secara ketat hingga ke tingkat pengecer.
“Pengawasan distribusi dan HET Minyakita sudah ditegaskan melalui surat edaran Ditjen PKTN. Faktanya, Minyakita masih dijual di atas HET,” pungkasnya.











