Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang mengambil langkah tegas merespons keresahan warga terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang makin marak. Dalam razia sistem hunting yang digelar Minggu (25/5/2025) dini hari, sebanyak 46 kendaraan diamankan.
Razia tersebut menyasar dua titik rawan di Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak. Dipimpin Kanit Regident Satlantas, IPDA Dio Putra Adiansah, petugas menyisir pengendara yang terlibat aksi ugal-ugalan serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menyebut razia ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat, serta merspon laporan Wali Kota Tanjungpinang.
“Razia dilakukan bersama POM TNI AL. Dari hasilnya, 46 motor terjaring karena menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, spion, maupun surat-surat kendaraan,” jelas AKP Arbi.
Seluruh kendaraan tersebut kini ditahan selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang. Pemilik hanya bisa mengambil kembali motor setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, dan kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar.
Meski penindakan terus dilakukan, Satlantas tetap mengedepankan edukasi, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah. Arbi juga mengimbau orang tua agar lebih proaktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar.
“Penertiban ini tidak hanya soal hukum, tapi juga demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Penulis/Editor: Panca






