
Tanjungpinnang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kabur ke Jakarta dan berhasil ditangkap, tersangka berinisial MN langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, penyidik Satreskrim telah mengamankan buronan kasus korupsi Pelabuhan Dompak tahap 6 tersebut.
“Iya benar sudah ditangkap tersangka yang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Iptu Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Kata dia, tersangka MN tiba di Tanjungpinang pada Jumat (11/8/2023) kemarin. “Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui, MN merupakan seorang kontraktor dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Dalam proses penyidikan tahap VI, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HI dan MN.
Kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino











