Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar Jaringan Ganja 4,8 Kilogram Dumai-Tanjungpinang, P3K Ikut Ditangkap

Tanjungpinang,mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membongkar jaringan peredaran ganja yang diduga beroperasi dari Dumai, Riau, menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, termasuk seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Kepri.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tanjungpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial RS pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan RS, polisi menemukan 25 paket ganja siap edar dengan berat bersih 50,82 gram.

“RS merupakan tersangka pertama yang kami amankan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” kata Lajun saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari pemeriksaan terhadap RS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RR pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram dari tangan RR. Penyelidikan tidak berhenti di situ.

Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka ketiga berinisial YM di sebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.

Dari tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram ganja.

Menurutnya , salah satu tersangka, yakni RS, diketahui berstatus sebagai P3K di salah satu instansi pemerintahan di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap dipasarkan.

“Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui memperoleh pasokan ganja dari Dumai, Riau.

Tersangka YM disebut berkomunikasi langsung dengan pemasok dan menjemput barang tersebut ke Dumai sebelum membawanya ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.

Setelah tiba di Tanjungpinang, ganja tersebut kemudian dibagi dalam sejumlah paket untuk diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.

Polisi memastikan seluruh barang bukti belum sempat beredar di masyarakat karena para pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan.

“Kami berhasil mengungkap jaringan ini sebelum barang tersebut terjual atau beredar di masyarakat,” tegas Lajun.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah tersebut.