
TANJUNGPINANG, (MR) – Merasa ditipu dalam bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kepulauan Riau empat korban melapor ke Polres Tanjungpinang, Jumat (23/8/2019).
Firman korban mengatakan, dibulan Agustus 2018 lalu itu kami sudah mulai berkumpul bersama, di Desember 2018 hingga Maret 2019 kami sudah bekerja namun tidak digaji. Yang menyuruh bekerja itu Leman dari pengakuannya dapat arahan dari Subandi Kasatpol PP Kepri.
“Leman itu seperti tangan kanannya Bandi, dia masyarakat biasa bukan PNS atau honorer,” katanya.
Lanjutnya, kami berjaga di Jembatan satu dompak dan bundaran tugu Provinsi Kepri. Awalnya itu saya masuk mendengar kabar ada pembukan Satpol PP Kepri, saya masukan lamaran, kemudian pak bandi suruh langsung ke Leman,
“Kami mengikuti Leman, saya tdk bayar, sudah disuruh kerja tapi tidak digaji,” ujarnya.
Firman datang bersama tiga korban korban lainnya, Firman, Agus dan Ks yang menjadi korban setelah diterima bekerja sebagai anggota Satpol PP Kepri. Selama ini, mereka bekerja tidak digaji oleh pihak Satpol PP Kepri.
Aris korban menjelaskan, untuk masuk kerja awalnya membayar Rp 13 juta kemudian nambah lagi Rp 2 juta kemudian 1,5 juta. Ada juga bayar diluar kwitansi bisa sekitar Rp 10 juta dengan nominal berbeda-beda.
“Ada yang pakai kwitansi dan tidak itu dikasih kepada Leman,” jelasnya.
Menurutnya, permintaan uang itu dari pengakuan Leman itu karena pejabat setempat, saya bekeja sudah hampir 3 tahunan dan tidak pernah digaji.
“Kami datang membuat laporan karena sudah lama tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Setelah tiba di Mapolres Tanjungpinang, keempat korban langsung diarahkan ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.(red)






