
Lingga, MR – Guna menyatukan persepsi terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Dinas tenaga kerja (Disnaker) bersama Apindo dan Serikat pekerja Kabupaten Lingga telah merampungkan rapat dewan pengupahan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lingga, Sabirin melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Lingga, Ardiansyah mengatakan, rapat dewan pengupahan telah digelar di Hotel Sakura, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Jumat (23/6/2023) lalu.
“Dalam penerapan upah minimum Kabupaten Lingga itu, sampai sejauh mana. Inilah kita berkoordinasi supaya penerapan UMK di Kabupaten Lingga bisa terlaksana dengan baik dan tepat,” kata Ardiansyah, Senin (26/6/2023).
Ardiansyah berharap, dengan digelarnya rapat tersebut, permasalahan yang berhubungan dengan pengupahan akan dapat diselesaikan.
“Rapat Dewan Pengupahan ini merupakan program tahunan dan dilaksanakan beberapa kali dalam setahun. Harapannya permasalahan yang terkait dengan upah yang ada di Kabupaten Lingga, melalui rapat ini dapat kita selesaikan,” jelas Ardiansyah.
Menurutnya, rapat juga membahas mengenai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Diharapkan kepada pihak perusahaan dan badan usaha se-Kabupaten Lingga agar dapat menerapkan pembayaran upah sesuai dengan UMK Kabupaten Lingga Tahun 2023. Perusahaan atau badan usaha agar dapat dan wajib membuat struktur dan skala upah bagi pekerja lebih dari satu tahun,” kata Ardiansyah.
ardiansyah menambahkan, terkait dengan usaha mikro dan kecil, besaran upahnya akan menyesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ada.
“Dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” papar Ardiansyah.
Penulis: Arifandy
Editor: Bram












