Sembilan Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 Dilantik

Pengambilan sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Rabu (6/9/2023).(Foto: Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, MR – Sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 dilantik di Gedung Daerah, Rabu (6/9/2023).

Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah jabatan sembilan Anggota BPSK dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Gubernur Ansar Ahmad berharap kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Gubernur Ansar.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi.

Ansar menyatakan, membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah. Terlebih adanya ketentuan hukum yang mengatur hubungan di pengusaha dan konsumen.

Untuk itu Ansar mengingatkan pengaturan tanggungjawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.

Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur Ansar.

Di kesempatan yang sama, Ansar juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kepri. (Adv)

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *