Sentra HAKI Tanjungpinang Kembali Raih Penghargaan

 

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Disbudpar Kota Tanjungpinang menerima penghargaan dari Kanwilhuk HAM Kepri di Hotel CK, Kamis (1/2/2024). (Foto: Disbudpar Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementeian Hukum dan HAM Kepri.

Penghargaan diberikan atas fasilitasi pendaftaran merk melalui akun operator dinas di Wilayah Kota Tanjungpinang, menyusu penghargaan Merk Teh Tarik yang diterima tahun 2023.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Hotel CK, Kamis (1/2/2024), diterima Ketua Sentra Hak kekayaan intelektual Kota Tanjungpinang, Andi Suryanto S.Sos.

Andi yang menjabat Kabid Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang menjelaskan, sepanjang tahun 2023, operator yang pihaknya sediakan telah memfasilitasi 21 permohonan.

“Sejak Disparkota dijadikan sebagai salah satu operator dinas yang memfasilitasi pengajuan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat 293 pengajukan,” kata Andi usai menerima penghargaan.

Andi mengakui jumlah pemohon HAKI di Kota Tanjungpinang dirasa rendah.

“Padahal kami sudah berupaya membuka peluang, karena salah satu manfaatnya adalah kami bisa langsung mengontrol prosesnya,” ungkap Andi lagi.

Selain itu, tambahnya, biaya tarif pendaftaran HAKI melalui operator dinas juga jauh lebih dipermudah. Biaya pendaftaran melalui operator dinas ditetapkan sebesar Rp500 ribu.

Nilai ini pemohon menghemat Rp1,3 juta dari yang seharusnya sebesar Rp1,8 juta.

Andi memaparkan sejumlah tantangan dalam pendaftaran merk. Di antaranya masih kurangnya kesadaraan pelaku usaha akan pentingnya merk, kurangnya pemahaman akan merk, kurangnya literasi digital, pengurusan pendaftaran dan biaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang agar mendapat bantuan langsung dari operator HAKI kami,” tutupnya. (*)

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *