Tanjungpinang, mejaredaksi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (21/4/2025). Dalam sidang ini, dua terdakwa, Abdurrahim Kasim Djou dan Haryadi, menjalani pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang yang berlangsung dari pukul 14.15 hingga 17.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, dengan dua hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif. Panitera sidang adalah Antoni Panjaitan,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang, yaitu Sari Ramadhani, Endang Asri Pusparani, dan Rachmadifa Alindra, menghadirkan dua saksi dan satu ahli.
Dua saksi yakni Azis Kasim Djou dan R. Arfi Kurniawan, serta satu ahli konstruksi, Yulizar, S.T. Ketiganya memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan pelabuhan yang diduga merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.
Terdakwa Abdurrahim adalah Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera, kontraktor pelaksana proyek, sementara Haryadi merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, karena diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 28 April 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Penulis/Editor: Andri






