PeristiwaTanjungpinang

Sopir Pikap Jadi Tersangka Tabrakan Maut Batu 15 Tanjungpinang

Mobil pikap yang menabrak sepeda motor di KM 15 Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor. (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, MR –  Sopir mobil pikap berinisial MS, menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan penumpang pengendara sepeda motor di KM 15 Tanjungpinang.

MS ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani serangkai pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugerah melalui Kanit Gakum AKP Syaiful Amri, mengatakan bahwa MS telah mengakui perbuatanya.

Tersangka MS mengaku lalai saat mengendarai pikap di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, dan menabrak pengendara motor yang sedang berboncengan.

Tersangka, diyakini melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Tersangka) sudah diamankan. Tidak ditahan karena ada jaminan keluarga,” ungkap Amri, Jumat (29/9).

Sebelumnya diketahui, penumpang sepeda motor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan WR Supratman Batu 15 Tanjungpinang, Minggu (24/9) lalu. Sedangkan pengendara motor mengalami luka-luka.

Awalnya, korban inisial HK berboncengan dengan pengendara motor inisial MR melaju dari arah Batu 16 Bintan ke Tanjungpinang. Karena hujan turun, MR akan menepikan motornya di bahu kiri jalan untuk menggunakan jas hujan.

Namun sesaat sebelum berhenti, mobil pikap yang dikendarai MS menabrak bagian belakang motor. Tabrakan ini mengakibatkan motor terjatuh beserta pengendara dan penumpangnya.

Mobil pikap melaju dari arah yang sama itu diduga tidak menjaga jarak aman sehingga lepas kendali dan menabrak bagian belakang sepeda motor. (*)

Penulis: M Ismail

Editor: Andri

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close