Sudah Lapor Ke Dinas PUPR, Pengemudi Mobil Siap Tanggung Jawab Kerusakan Tiang Lampu Hias Trotoar Jalan Teuku Umar

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pertanggungjawaban pengendara mobil Suzuki Ertiga yang menabrak tiang lampu hias trotoar di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungpinang.

Insiden yang terjadi, Kamis (31/10/2024) itu menyebabkan kerusakan pada lampu hias penerang jalur pejalan kaki untuk keamanan dan kenyamanan warga.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kepri, Said Wahidin, mengungkapkan bahwa pengemudi sudah melaporkan kecelakaan tersebut ke pihaknya dan menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki lampu yang rusak.

“Pihak yang menabrak bersedia untuk bertanggung jawab atas perbaikan,” ujar Said pada Jumat (1/11/2024).

Dinas PUPR memberi kesempatan bagi pengemudi untuk memperbaiki tiang lampu yang rusak atau menggantinya dengan yang baru.

“Kalau bisa diperbaiki ya diperbaiki, kalau harus diganti yang baru, ya pesan dulu. Dipesan dari Jawa, harus sama dengan yang sebelumnya,” tegasnya.

Berita terkait: Tiang Lampu Hias Trotoar di Tanjungpinang Rusak Parah Ditabrak Mobil, Pelaku Belum Diketahui

Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun, mengatakan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan terkait kecelakaan ini.

“Belum ada laporan masuk, jadi kami belum tahu siapa pengemudinya,” jelas Ipda Marbun.

Penulis: Ismail    |    Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *