Tanjungpinang, mejaredaksi – Tanah longsor yang terjadi di bahu jalan D.I Panjaitan, Batu 8, tepatnya di sekitar lampu merah Kota Piring, masih belum mendapatkan penanganan dari pihak terkait.
Area longsor tersebut hanya diberi tanda peringatan berupa water barrier dan garis larangan melintas, sehingga pengendara diminta lebih berhati-hati.
Peristiwa longsor ini terjadi pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, mengakibatkan drainase dan trotoar di lokasi tersebut amblas.
Kasi Reservasi Jalan Dinas PUPR Kepri, Suji, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan besar karena status jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Penanganan sementara hanya pemasangan barrier dan garis larangan melintas. Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepri untuk menindaklanjuti,” ujar Suji, Jumat (22/11/2024).
Dinas PUPR Kepri memastikan bahwa longsor ini tidak akan meluas atau memengaruhi badan jalan utama.
“Tanahnya stabil karena longsor terjadi di trotoar yang tidak terkena getaran kendaraan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPBD Tanjungpinang, Muhammad Yamin, mengungkapkan bahwa longsor tersebut disebabkan oleh tingginya debit air hujan yang keluar dari box culvert. Dampaknya, tiang internet rusak dan pipa PDAM bocor.
“Kami langsung menghubungi pihak terkait untuk koordinasi karena dikhawatirkan longsor ini akan membesar dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Selain membahayakan, longsor ini juga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan karena badan jalan menyempit.
Pihak BPJN Kepri berencana menurunkan konsultan untuk mengevaluasi kondisi lokasi. Namun, perbaikan permanen diperkirakan tidak akan dilakukan hingga akhir 2024.
Sebelum perbaikan dilakukan, BPJN Kepri menghibau pengguna jalan tetap waspada saat melintas di sekitar area longsor.
Penulis: Ismail | Editor: Panca