Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemko Tanjungpinang mendapat tambahan anggaran Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Tambahan dana ini akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan tambahan tersebut merupakan bagian dari alokasi pemerintah pusat sekitar Rp18,9 triliun yang diberikan kepada sejumlah daerah.
“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ucapnyat, Selasa (18/8/2026).
Tambahan anggaran itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian sejumlah alokasi dan penyaluran anggaran daerah. Salah satunya untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi Pemko Tanjungpinang, tambahan dana tersebut menjadi ruang fiskal tambahan di tengah kebutuhan belanja dan kewajiban keuangan daerah.
Ia menyebut penggunaan dana akan disesuaikan dengan kebutuhan yang nantinya dituangkan dalam pembahasan APBD-P.
“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” sebutnya.
Selain kebutuhan pembayaran PPPK, dana tersebut juga akan diperhitungkan untuk sejumlah kewajiban keuangan daerah. Termasuk kewajiban yang masih tertunda dan ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.
Pemko Tanjungpinang akan melihat kembali skala prioritas sebelum menentukan penggunaan tambahan anggaran tersebut.
“Tambahan ini tentu menjadi ruang bagi kita untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Nanti kita lihat mana yang menjadi prioritas dan kemampuan keuangan daerah dalam APBD Perubahan,” pungkasnya.












