Tantangan Polri dalam Memberantas Judi Online: Server di Luar Negeri Jadi Kendala Utama

Jakarta, mejaredaksi – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Polri dalam pemberantasan judi online.

Salah satu kendala utama adalah lokasi server judi online yang sering berada di luar negeri, khususnya di negara yang melegalkan perjudian.

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Brigjen Gatot, Kamis (12/12/2024).

Gatot menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia, mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari populasi. Namun, rendahnya literasi digital, yang menduduki peringkat kedua terendah di dunia, menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.

“Banyak masyarakat memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat sering digunakan untuk aktivitas judi online,” tambahnya.

Polri berkomitmen kuat untuk memberantas judi online, termasuk membersihkan internal Polri dari oknum yang terlibat. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Gatot.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia terlibat judi online, mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, buruh, dan ibu rumah tangga.

Perputaran uang judi online di Indonesia pada 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Selama periode 2019-2024, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs.

Upaya lain seperti edukasi masyarakat, patroli siber, dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terus dilakukan.

Gatot menekankan, pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah kolektif melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang merugikan.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *