Tanjungpinang, mejaredaksi – Realisasi retribusi parkir di Kota Tanjungpinang hingga Juli 2025 baru mencapai Rp925 juta atau sekitar 48,7 persen dari target semula Rp1,98 miliar. Capaian ini kembali memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengelolaan parkir dan lemahnya pengawasan juru parkir di lapangan.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, menyebutkan bahwa rendahnya capaian ini disebabkan oleh ketidakteraturan sejumlah juru parkir dalam menyetor pendapatan harian. Bahkan, ada yang menyetor jauh di bawah potensi minimal, seperti hanya Rp50 ribu per hari.
“Padahal, di banyak titik, juru parkir bisa mengantongi Rp200 hingga Rp300 ribu per hari. Tapi tak semuanya menyetor sesuai potensi. Ini sangat berpengaruh pada capaian PAD,” jelas Abdurrahman, Jumat (25/7/2025).
Saat ini terdapat 179 juru parkir aktif di 176 titik parkir. Namun, keterbatasan jumlah petugas pengawas membuat Dishub kesulitan memantau seluruh titik secara rutin.
“Sering terjadi, saat kita tertibkan satu titik, muncul lagi parkir liar di titik lain,” tambahnya.
Tahun ini, target PAD dari retribusi parkir memang diturunkan lagi Rp1,6 – Rp1,7 miliar. Dibanding tahun sebelumnya target sebesar Rp3 miliar. Penyesuaian itu dilakukan atas rekomendasi BPK dan BPKD agar target disesuaikan dengan potensi riil di lapangan.
Dishub menyatakan akan terus memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan juru parkir, agar potensi PAD dari sektor ini bisa lebih optimal ke depannya.












