Tanjungpinang, mejaredaksi – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri akan menerapkan penyesuaian tarif dasar air bersih mulai awal Februari 2026. Kebijakan baru ini mengusung skema berjenjang yang menempatkan rumah tangga kategori mewah sebagai pihak yang membayar tarif lebih tinggi, sementara kelompok ekonomi lemah tetap dilindungi.
Langkah tersebut diambil merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020, sekaligus menjadi penyesuaian tarif pertama sejak 2011 silam. Selama lebih dari satu dekade, seluruh pelanggan rumah tangga dikenakan tarif seragam tanpa klasifikasi tingkat ekonomi.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa kebijakan lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
“Selama ini rumah kecil dan rumah mewah disamakan. Lewat skema baru ini, pelanggan dengan kemampuan ekonomi lebih baik akan dikenakan tarif yang proporsional,” ujar Abdul Kholik, Jumat (23/1/2026).
Rumah Pelanggan Akan Disurvei
Untuk memastikan klasifikasi tepat sasaran, PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei langsung ke rumah pelanggan. Nantinya, pelanggan dikelompokkan dalam empat kluster rumah tangga, mulai dari Rumah Tangga 1 (ekonomi rendah) hingga Rumah Tangga 4 (kategori mewah).
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan subsidi silang, di mana pelanggan mampu turut menopang layanan air bersih bagi kelompok ekonomi lemah.
Rincian Tarif Baru
Tarif dasar air mengalami penyesuaian rata-rata sekitar Rp20.000 per bulan, ditambah biaya sesuai pemakaian meter kubik. Rinciannya:
-
Rumah Tangga 1: Rp23.400
-
Rumah Tangga 2: Rp23.600
-
Rumah Tangga 3: Rp24.000
-
Rumah Tangga 4: Rp24.200
Tarif tersebut berlaku untuk pemakaian 0–10 meter kubik (m³).
Sebagai bentuk transparansi, PDAM menyediakan simulasi tarif melalui akun media sosial resminya agar pelanggan bisa menghitung estimasi tagihan sebelum kebijakan berlaku.






