
Tanjungpinang, MR – Tempat hiburan di Tanjungpinang tutup lima hari selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Ini didasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang No: B/331.1/3/TRANTIB/2023.
Dalam surat edaran ini, seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyar, dan game online/playstation/warnet, diminta tutup selama lima hari: dua hari di awal, satu hari pertengahan (17 Ramadhan) dan 2 hari akhir Ramadan.
Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain / tirai penutup.
Restoran, pujasera, dan Cafe yang dilengkapi alat hiburan seperti tv dan karaoke dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 -24.00 WIB.
Untuk tempat usaha jenis warung/toko/restoran/cafe untuk tidak menjual minuman keras atau beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan dan setelah Ramadan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran juga menyebutkan seluruh pelaksanaan bazar dikoordinir oleh OPD / Instansu yang bertanggungjawab
Pelanggaran dapat menghubungi 085355782818 Kadis Kominfo 08126192142 Kasatpol PP dan 085264137798 Kabid Tribumtranmas.
Penulis / Editor: Andri






