
Tanjungpinang, MR – Dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna, di tuntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dua terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu, (11/1/2023).
Tiga terdakwa lainnya adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012. Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Kelima didakwa atas dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015, yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.
Selain itu, lima terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan meminta terdakwa agar segera di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata JPU dari Kejari Natuna, Jimmy.
Sementara itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.
Namun, khusus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 345,5 juta.
“Kemudian seluruh anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” ujar Anggalanton. (ico)






