HukrimTanjungpinang

Transaksi Narkoba Digagalkan Polisi, Dua Pemuda Ditangkap

Barang bukti narkoba jenis sabu dan handphone diamnkaan polisiTANJUNGPINANG,MR – Ingin bertransaksi narkoba jenis sabu dua pemuda berinisial E dan RN diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pramuka Lorong Sumba.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba dijalan Pramuka Lorong Sumba.

“Dari informasi itu, anggota sat Resnarkoba kemudian bersama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” katanya

Lanjutnya, sekira pukul 18.30 melihat dua orang yang dicurigai lengkap dengan ciri-ciri berada di jalan Pramuka Lorong Sumba dan kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan warga setempat.

Saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan pelaku E dan saat ditanyakan siapa pemilik dari satu paket diduga narkotika tersebut mengaku adalah miliknya.

“Dari tangan pelaku diamankan satu paket diduga narkotika jenis Sabu berat 0,25 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana diatas empat tahun,” jelasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close