
Tanjungpinang, MR – Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan mulai 10 Agustus 2021, Kota Tanjungpinang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang sebelumnya pemberlakuan level 4.
Hal tersebut dikatakan Rahma, dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang cenderung terus menurun, sehingga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, yang menyebutkan Kota Tanjungpinang berada pada level 3.
Meskipun pada penerapan PPKM level 3 ada kelonggaran kegiatan masyarakat dibandingkan PPKM level 4, Rahma mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Prokokol Kesehatan (Prokes) yang harus tetap dijaga.
“Pada prinsipnya kegiatan masyarakat sedikit lebih longgar dari level 4 sebelumnya, tetapi protokol kesehatan harap dijaga, memakai masker sangat penting sekali, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak mendesak,” ungkap Rahma, Senin (10/8/2021).
Dikatakan Rahma, saat ini potensi penularan Covid-19 masih sangat besar sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati. Selain itu, masih ada tugas selanjutnya untuk dapat menurunkan ke level terendah.
“Untuk itu jangan terlena dan dianggap sudah usai, tapi kita perlu pertahankan untuk tetap disiplin prokes, sehingga kita dapat turun lagi ke level-level berikutnya, agar aktifitas kita dapat berjalan seperti sedia kala,” jelasnya.
Rahma mengatakan, berdasarkan Inmendagri yang memutuskan Tanjungpinang masuk PPKM level 3, tetapi masih dengan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan dan ketentuan.
“Pada level 3 ini ada kelonggaran terkait sistim pembelajaran, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, tempat usaha, tempat makan, terkait hajatan dan lainnya. Tapi semua akan disesuaikan dengan kondisi atau wilayah dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Selain pengaturan PPKM, dalam Inmendagri disebutkan agar Pemerintah Kota hingga Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan, disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal, seperti lansia, orang dengan komorbid, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19. Red












