Tanjungpinang, mejaredaksi – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024) malam.
“Sudah kami tanda tangani UMP Kepri hari ini,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar berharap keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Mari kita bersama untuk berjuang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata, mengungkapkan bahwa UMP Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.623.654.
“Nilai ini naik 6,5 persen bila dibandingkan UMP tahun lalu,” jelas Mangara.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk tahun depan.
“Tentu itu sudah menjadi kajian yang dilakukan pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, Mangara menyebutkan bahwa pembahasannya masih berlangsung.
“Masih dalam pembahasan, belum ada yang kami terima. Batasnya sampai 13 Desember 2024,” terangnya.
Mangara juga memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan UMK akan dikeluarkan oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024.
Dengan penetapan UMP yang baru, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kepri terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.







