Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Namun, tidak semua daerah di Kepri kebagian “jatah” UMSK. Hingga kini, hanya Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang ditetapkan memiliki upah sektoral khusus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1353 Tahun 2025 untuk Batam dan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1338 Tahun 2025 untuk Karimun.
“UMSK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.374.672, sementara Karimun sebesar Rp4.248.268,” ujar Diky, Senin (29/12/2025).
Menurut Diky, UMSK Karimun mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku umum bagi seluruh sektor tenaga kerja di Karimun.
“UMSK Karimun hanya berlaku untuk sektor pertambangan granit, karena sektor itu dinilai memiliki karakteristik dan kemampuan usaha yang berbeda,” jelasnya.
Sementara di Kota Batam, UMSK 2026 diberlakukan secara terbatas pada sektor industri tertentu, seperti industri kapal dan perahu, jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai (offshore).
Diky juga menegaskan perusahaan yang sudah membayar upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja.
“UMSK itu batas bawah sektoral, bukan alasan untuk ‘turun kelas’,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh kabupaten/kota di Kepri sebenarnya diberi ruang untuk mengusulkan UMSK, asalkan memenuhi syarat dan memiliki sektor unggulan yang kuat.
“Karimun bisa karena punya tambang granit. Daerah lain bisa saja, asal kondisinya mendukung,” pungkas Diky.





