
Tanjungpinang, MR – Untuk memenuhi capaian target pajak kendaraan bermotor tahun 2023, UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar razia kendaraan bermotor.
Rabu (20/9/2023) pagi, UPT PPD Samsat Tanjungpinang menggelar razia di Jalan DI Panjaitan, KM 9 Tanjungpinang.
Ini merupakan razia ke-12 diselenggarakan UPT PPD Samsat Tanjungpinang di tahun 2023 ini.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam razia ini.
Pengendara yang terjaring diarahkan untuk langsung membayar pajak di loket yang sudah disiapkan.
UPT PPD Samsat menahan surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) pengendara yang tidak dapat membayar di tempat.
“Kalau belum bisa bayar sekarang, kita tahan dulu surat pajak kendaraanya. Nanti ambil ke kantor sekaligus bayar pajaknya,” ungkap Hanafiah, Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang.
Baru Tercapai Rp37 Miliar

Hanafiah menjelaskan, razia ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
“Fokusnya pengawasan dan penertiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, ia mengakui razia digelar untuk meneni capaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51 miliar di tahun 2023 ini.
“Yang sudah tercapai baru tercapai Rp37 miliar,” terangnya.
Hanafiah mengaku kegiatan ini cukup efektif meningkatkan pemenuhan kewajiban wajib pajak kendaraan bermotor.
Ia juga menyebut razia ini sekaligus untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, khususnya dengan disediakannya loket pembayaran di lokasi kegiatan.
Penulis: M Ismail
Editor: Andri






