Walikota Sampaikan Usulan 6 Ranperda Tahap I Tahun 2020

Penyampaian Ranperda Kota Tanjungpinang di DPRD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, MR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap enam rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (28/1).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga dan Turut hadir 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh ahmad Syafari, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul mengatakan, dengan menindaklanjuti Paripurna penyampaian Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2020 maka pada kesempatan ini pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan enam Ranperda untuk dilakukan Pembahasan bersama Pansus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Enam Ranperda yang diusulkan untuk Pembahasan Tahap I yang telah menjadi Skalas Prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang diluar Ranperda wajib dan telah memenuhi kelengkapan administrasi,” katanya.

Enam Ranperda yang meliputi Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang (Perseroda), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda),

Walikota saat membacakan pidato di DPRD Kota Tanjungpinang

“Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Lanjutnya, Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor, Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

“Serta Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna terbuka dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda Tahap I Tahun 2020, Dari tujuh Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yang dibacakan dan diserahkan masing-masing fraksi ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dapat disimpulkan bahwa semua fraksi mendukung dan menyetujui serta memberikan apresiasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan semoga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan Daerah yang implementatif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *