Wanita di Tanjungpinang Rekayasa Menjadi Korban Jambret untuk Tutupi Hutang

Suprihatin menjalani pemeriksaan polisi usai ketahuan merekayasa menjadi korban jambret. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang wanita asal Tanjungpinang, Kepri, bernama Suprihatin (34) kini harus berurusan dengan polisi setelah skenario palsu yang dibuatnya terungkap.

Suprihatin berpura-pura menjadi korban penjambretan di kawasan Kampung Kolam, Tanjungpinang Barat. Namun, aksi tersebut terbongkar setelah penyelidikan polisi tidak menemukan bukti yang mendukung klaimnya.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah, mengungkapkan bahwa Suprihatin akan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

“Barang siapa yang membuat laporan palsu, akan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Zubaeidah, Senin (7/10/2024).

Polisi saat ini terus mendalami motif Suprihatin yang diduga terlilit banyak hutang. Suprihatin diduga membuat rekayasa tersebut untuk menghindari amarah suaminya setelah uang pinjaman sebesar Rp20 juta hilang.

“Dalam sehari, ada tiga hingga empat debt collector yang menagih,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang tidak sesuai dengan laporan Suprihatin.

“Olah TKP tidak menemukan bukti adanya tindak pidana penjambretan,” ungkap Ipda Freddy, kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang.

Fredy menambahkan, hasil pemeriksaan wanita tersebut mengakui telah membuat rekayasa seolah-olah dijambret.

“Wanita itu mengakui perbuatannya, terkait tidak pernah terjadi pencurian dengan kekerasan,” sebut Feddy.

Atas rekayasa kasus penjambretan ini, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya demi mencegah penyebaran hoaks yang merugikan.

Suprihatin kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi nekatnya ini.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *