Warga Diminta Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis, Dishub Tanjungpinang: Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak membayar tarif parkir jika tidak diberikan karcis resmi oleh juru parkir (jukir).

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan terkait praktik jukir liar yang memungut biaya tidak sesuai ketentuan tanpa memberikan karcis.

Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou menegaskan, slogan “Tanpa Karcis Parkir Gratis” bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk perlindungan hak warga.

“Kalau tidak ada karcis, masyarakat jangan bayar,” ujar Djou, Selasa (29/4/2025).

Djou mengungkapkan, keluhan terbanyak berasal dari kawasan Tepi Laut hingga depan Tanjungpinang City Center (TCC), yang kerap menjadi lokasi praktik jukir liar.

Ia menegaskan hanya beberapa lokasi seperti Jalan Hangtuah dan Laman Boenda yang merupakan titik parkir resmi.

“Tarif resmi sudah ditetapkan, yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, dan itu masuk PAD Tanjungpinang,” tambahnya.

Dishub juga berencana memanggil jukir terkait dan melakukan sosialisasi agar masyarakat membayar sesuai aturan dan selalu meminta karcis.

“Kita ingin ubah kebiasaan, karena masih banyak yang bayar tanpa minta bukti,” tutupnya.

Penulis: Ismail       |       Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed