Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengubah jadwal pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sebelumnya diterapkan setiap hari Rabu, kini kebijakan tersebut dipindahkan ke hari Jumat.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas budaya kerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri, mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang selama ini diterapkan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, hari Jumat dinilai lebih efektif untuk pelaksanaan WFH karena aktivitas rapat, perjalanan dinas, maupun kunjungan masyarakat ke OPD cenderung lebih rendah,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memungkinkan ASN lebih fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal secara digital tanpa mengganggu layanan publik.
Sementara itu, pelayanan tatap muka kepada masyarakat akan dimaksimalkan pada hari kerja Senin hingga Kamis. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit layanan publik juga tetap beroperasi normal selama jam kerja.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sebagaimana biasa. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan domisili selama WFH dan harus siap hadir ke kantor apabila diperlukan.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIAP Kepri, mengikuti jam kerja, serta memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pemprov Kepri berharap kebijakan ini mampu menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, terutama dalam mendukung kebutuhan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“Pelaksanaan WFH akan terus dievaluasi agar produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.








