
Karimun, Mejaredaksi – Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi (29), Warga Negara Malaysia, yang tertangkap warga karena mencongkel kotak infak Masjid Fastabiqul Khairat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini diamankan Kantor Imigrasi Kelas II setempat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani membenarkan pihaknya telah mengamankan WNA tersebut.
“Iya, kami telah menerima pelimpahan dari Polres,” kata Sophian, Jumat 2 Agustus 2024.
Untuk saat ini Hanafi masih menjalani pemeriksaan dari pihak Imigrasi untuk selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.
“Kita masih dalam proses pendeportasian terhadap dia,” ujar Sophian.
Selain over stay di Indonesia, Hanafi sebelumnya juga pernah bermasalah di Negara Thailand. Bahkan dari informasi yang diperoleh, Hanafi pernah ditahan beberapa bulan oleh polisi dan imigrasi Thailand.
Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi ditangkap warga Sei Ayam ketika berusaha melarikan diri usai berusaha mencuri kotak infak masjid terletak di Sei Ayam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Tebing untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap dokumen pribadinya, diketahui jika Hanafi telah over stay di Indonesia.
Minggu 28 Juli 2024 pagi.
Di dalam paspor yang Ia bawa, diketahui Hanafi merupakan warga Sabah, Malaysia.
Ketika ditangkap mulutnya juga mengeluarkan aroma alkohol. Kepada warga Ia mengaku baru selesai minum-minum di kawasan Poros Kabupaten Karimun. (*)
Penulis: Putra
Editor: Andri






