
Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial DS didenda dan dideportasi, lantaran tidak melaporkan insiden kehabisan bahan bakar di perairan Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho mengatakan, sebelum WNA tersebut dideportasi, DS harus membayar denda senilai Rp.50 juta. Sebab, DS dinilai melanggar aturan keimigrasian dan syahbandar.
“Warga negara asal Spanyol. DS sempat turun dan akan dilakukan deportasi setelah membayar denda Rp 50 juta,” ujar Adityo, Jumat (17/11).
Adityo menerangkan, bahwa yacht yang dikendarai oleh DS hendak berlayar ke Thailand dari Bangka Belitung. Namun, kapal yacht itu mengalami mati mesin akibat kehabisan bahan bakar minyak jenis solar, di dekat pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungpinang.
“Harusnya dia memberitahukan ke syahbandar dan imigrasi,” ungkapnya.
DS ditemukan bersandar pada Kamis kemarin, dan hingga sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. “Kapalnya juga sudah dipindahkan ke Pelantar II, sesuai ketentuan,” tambahnya.
WNA tersebut, nantinya akan dideportasi menggunakan kapal yacht miliknya sendiri, dan akan dikawal sampai batas yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alex menyampaikan, DS merupakan pengguna kapal yacht yang bepergian sendiri ke sejumlah negara yang akan dituju untuk berwisata.
Kata Alex, DS juga tidak mengetahui beberapa pekan lalu ada kegiatan komunitas kapal yacht di Tanjungpinang.
“Kit sudah cek awal dia masuk ke Indonesia itu suratnya resmi semua. Keluar dari Indonesia juga sudah resmi. Sekarang kalau masuk harus izin lagi,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






