
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi kelas I Tanjungpinang berhasil menyelamatkan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat ke negara Kamboja melalui Malaysia.
Tiga korban tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pur (SBP) Tanjungpinang beberapa hari lalu, ketiagnya berinisial APC (18), AF (21) dan DCS (19).
Selain para korban, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu wanita berinisial WT (19) dan pria berinisial MG (21).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan ketiga calon PMI ilegal tersebut dijanjikan sebagai admin di salah satu situs judi online yang ada di Kamboja.
“Para korban dijanjikan akan digaji Rp 39 juta per 6 bulan atau Rp 6,5 juta per bulannya, dan ada tambahan bonus Rp 7 juta,” terang Kombes Pol Heribertus saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).
Polresta dan Imigrasi Tanjungpinang Koordinasi Mengamankan Pelaku dan Korban
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan sebelumnya petugas Imigrasi melihat ada lima orang yang mau ke Malaysia, namun kapalnya di reschedule.
“Pihak Imigrasi langsung berkoordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa otak pelaku yang ada di Kamboja merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Biaya tersangka ke Kamboja senilai Rp. 28 juta. Untuk beli handphone, mata uang asing hingga tiket. Semuanya dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja,” ujarnya.
Usai mengamankan korban dan pelaku, polisi berhasil menyita 10 unit handphone, 5 buah paspor, uang tunai Rp. 1,5 juta, 500 dolar Amerika Serikat, dan 3.300 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino






