Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diklaim premium namun tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyitaan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti berupa beras kemasan 5 kilogram sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton dari berbagai merek termasuk Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi terbukti tidak sesuai standar mutu berdasarkan SNI 6128:2020, Permentan No. 31/2017, dan Peraturan Bapanas No. 2/2023.
“Ini bentuk pelanggaran serius karena beras adalah kebutuhan pokok. Kami komitmen menindak tegas praktik kecurangan pangan,” ujar Helfi, yang juga menjabat Kasatgas Pangan Polri.
Penyidik turut menyita dokumen legalitas perusahaan, hasil uji produksi, hingga dokumen pengendalian mutu. Dalam penggeledahan di kantor dan gudang PT FS di Cipinang dan Subang, polisi menemukan adanya standar mutu internal yang tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi.
Notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 bahkan menunjukkan adanya perintah untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, demi menyiasati hasil investigasi Kementerian Pertanian.
Tiga pejabat PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka: KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi QC). Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.






