Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang melibatkan PT Padi Indonesia Maju (PIM). Ketiga tersangka yaitu S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Selasa (5/8/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Tindakan ini melanggar ketentuan Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 13.740 karung beras, termasuk 58,9 ton beras patah bermerek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Selain itu, turut disita 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.
“Dokumen legalitas seperti sertifikat merek, izin edar, SOP perusahaan, serta dokumen pengendalian mutu juga kami sita,” tambah Helfi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.






