175 Bacaleg DPRD Kepri Tidak Memenuhi Syarat, Batas Perbaikan Hingga 11 Agustsus 2023

Gedung kantor KPU Kepri di Jalan Raja Haji Fisasbillah, Tanjungpinang, Kepri. Foto: Ismail

Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengumumkan penetapan sebanyak 175 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kepri tidak memenuhi syarat.

Penetapan bacaleg yang tidak memenuhi syarat berdasarkan tahapan verifikasi administrasi terhadap 711 bacaleg DPRD Kepri yang didaftarkan oleh 18 partai politik ke KPU Kepri.

“Dari 711 Bacaleg yang mendaftar, ada 536 yang dinyatakan memenuhi syarat, sisanya sebanyak 175 orang tidak memenuhi syarat,’ ujar Ketua KPU Kepri Hendrawan Susilo Prabowoadi, Senin (7/8/2023).

Indrawan menjelaskan, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kurun waktu tersebut, diberikan kesempatan kepada partai politik, untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat hingga 11 Agustus 2023.

“Kami membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon bagi yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS yang akan dilakukan,” jelasnya.

Tahapan penyusunan dan penetapan DCS mulai 12-18 Agustus 2023. Kemudian tahapan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, dan tahapan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19-28 Agustus 2023.

Penulis; Ismail

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *