Politik
2.084 Calon Pemilih di Tanjungpinang Belum Memiliki KTP Elektronik

Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencatat sedikitnya ada 2.084 orang calon pemilih di Tanjungpinang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP). Ribuan pemilih tersebut merupakan kategori pemilih potensial.
Komisioner Bidang Data KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz mengatakan, 2.084 calon pemilih potensial tersebut adalah remaja berumur 16 tahun yang pada tahun ini hingga pelaksanaan pemilu 2024 mendatang berusia 17 tahun.
“KPU akan mencermati kembali data itu, apakah sebelum 14 Februari 2024 mereka sudah berusia 17 tahun,” ujar Prayoga, Senin (29/5/2023).
KPU Tanjungpinang telah berkoordinasi dan menyerahkan data pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP tersebut, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil, mungkin mereka punya kebijakan sendiri apakah data pemilih potensial yang belum memiliki KTP ini diprioritaskan untuk dicetak lebih dulu,” lanjut Hafidz.
Hafidz menerangkan, KPU Tanjungpinang telah mendeteksi pemilih yang memiliki potensi memilih saat 14 Pebruari 2024 mendatang. Jika pemilih potensial belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki KTP saat Pemilu 2024 dimulai, maka pemilih itu akan diberikan form C6.
“Nanti ada form C6 sebagai surat pemberitahuan sudah terdaftar sebagai pemilih, tinggal bawa itu saja, tapi alangkah lebih baik ditambah dengan fotokopi KTP untuk memudahkan petugas di TPS,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful