2 TPS di Tanjungpinang Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Masalahnya

Proses Penghitungan Surat Suara di TPS 002 Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang, Tempat Gubernur Kepri Nyoblos (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan dua TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara itu ialah TPS 059 Kecamatan Tanjungpinang Timur dan TPS 028 Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Saat ini, permasalahan tersebut sedang dalam proses pengkajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.

Jika terbukti, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. “Saat ini kami masih menunggu kajian,” ujar Andri Yudi, Kamis (15/2).

Ia menerangkan, di dua TPS tersebut terdapat warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun ikut mencoblos.

Sehingga, menurutnya diduga terjadinya kesalahan dalam proses pemungutan suara di TPS Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Barat tersebut.

“Mereka itu tidak terdaftar dalam DPT, bahkan DPTb. Cuma ber KTP elektronik dan bukan wilayah kita (Tanjungpinang), ini yang menjadi kendala,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *