Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri resmi mengesahkan 228 Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai badan hukum, Sabtu (14/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun ekonomi berbasis komunitas mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri, Edison Manik, menyebut, pengesahan tersebar di tujuh kabupaten/kota, dengan jumlah terbesar di Kabupaten Natuna sebanyak 52 koperasi.
“Kami berupaya mempercepat proses pendirian koperasi di akar rumput. Legalitas ini penting agar koperasi bisa mengakses permodalan dan pasar secara luas,” ujar Edison.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum juga mengawasi kinerja notaris agar proses pendirian koperasi berjalan akuntabel. Dari 268 notaris di Kepri, sebanyak 37 notaris telah aktif mendampingi sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Dari 419 desa/kelurahan di Kepri, tercatat 407 KMP telah diajukan. Sebanyak 356 koperasi juga telah memesan nama sebagai tahap awal pendirian.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya badan usaha, tapi juga wadah pemberdayaan warga. Ini langkah konkret membangun ketahanan ekonomi lokal dan membuka akses bagi pelaku usaha kecil di desa,” tutup Edison.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






