229 Narapidana Dapat Remis, Enam Langsung Bebas

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan

TANJUNGPINANG, MR – Perayaan Natal 2019, 229 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, enam orang langsung bebas.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, 229 narapidana yang menerima remisi khusus terdiri dari 38 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Lapas Batam 90 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 20, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam 2 orang, Lapas Perempuan Batam 4 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 12 orang dan Rutan Batam 52 orang. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 2 orang.

“229 narapidana yang mendapatkan remisi,” katanya Selasa (24/12).

Rinto menjelaskan, dari 229 orang yang mendapatkan remisi ada enam orang yang langsung bebas diantaranya berada di Lapas Tanjungpinang satu, Lapas Batam satu, Lapas Narkotika satu dan Rutan Batam tiga orang.

“Ada enam orang yang langsung bebas,” sebutnya.

Rinto mengungkapkan, yang memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

Dengan diberikannya remisi ini, diharpakan ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik dan napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindakan kriminal.

“Pemberian remisi pada saat hari Natal 2019,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *