Jakarta, mejaredaksi – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf. dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka yakni KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control), diduga sengaja memproduksi dan mengedarkan beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak sesuai label kemasan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran mutu pangan. Ini bentuk komitmen Polri menjaga stabilitas dan keadilan pangan nasional,” tegas Helfi.
Kasus ini terungkap dari investigasi Kementan pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya tidak sesuai mutu. Setelah penyelidikan, lima merek termasuk milik PT FS terbukti tidak memenuhi SNI.
Penyidik juga menemukan dokumen internal yang memerintahkan penurunan kualitas beras pasca-pengumuman Menteri Pertanian.
Akibatnya, ketiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana berlapis: UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi telah menggeledah dua gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, serta menyita beras, dokumen, dan mesin produksi. Penyidikan juga diperluas ke tiga perusahaan lain: PT PIM, toko SY, dan PT SR.
Masyarakat diimbau lebih teliti memilih beras, dan tidak tergiur label premium tanpa kepastian mutu.












