6,25 Juta Batang Rokok Diamankan Kemenkue bersama DJBC Kepri

Hukrim, Karimun, Peristiwa525 Dilihat
KM Labuan yang diamankan Dirjen P2 Kemenkue RI dan DJBC Khusus Kepulauan Riau. Di dalam kapal ini diamankan sebanyak 6,25 juta batang rokok. (Foto: Putra)

Karimun, mejaredaksi – Sebanyak 6,25 juta batang rokok ilegal berhasil ditegah Direktorat P2 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bersama DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

Jutaan batang rokok itu berhasil ditengah di Selat Singapura pada Selasa 20 November 2023 lalu. Petugas gabungan juga mengamankan sarana pengangkut berupa kapal bernama KM Labuan.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo menjelaskan, penegahan bermula dari adanya informasi sebuah kapal bermuatan rokok ilegal. KM Labuan diamankan setelah petugas mendapati kecurigaan saat melakukan pengamatan lalu lintas kapal di Selat Singapura.

“Memasuki malam hari, Satgas patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan,” kata Priyono dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Di atas kapal terdapat 5 orang kru. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 625 karton berisi rokok ilegal.

Setelah dihitung, diketahui jumlah rokok ilegal yang dibawa KM Labuan berjumlah 6.250.000 batang.

Seorang awak kapal berinisial LSM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM,” ujar Priyono.

Ditegaskannya, penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU 17/2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39/2007 Tentang Cukai.

Priyono menyatakan dalam kasus ini negara berpotensi mengalami kerugian Rp14 miliar. (*)

Penulis : Putra
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *