Bea Cukai Tanjungpinang Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar dari Lanal Tarempa

Tanjungpinang, mejaredaksi – Bea Cukai Tanjungpinang menerima pelimpahan barang bukti hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa berupa rokok tanpa pita cukai, pada Jumat (7/3/2025). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi di sekitar perairan Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (5/3/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Tri Hartana, mengapresiasi kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam mengamankan barang ilegal ini. Rokok tanpa pita cukai ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar,” ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (14/3/2025).

Penindakan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Lanal Tarempa di sekitar perairan Pelabuhan Ro-Ro Matak. Setelah menemukan barang mencurigakan, pihak Lanal Tarempa berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di kantor bantu Tarempa untuk memastikan adanya pelanggaran di bidang cukai.

Selanjutnya, dilakukan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa sebelum barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai.

Barang bukti yang diserahkan berupa 223 karton rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol, dengan total lebih dari 2,5 juta batang.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Hartana menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang cukai guna melindungi perekonomian nasional,” tutupnya.

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *